AkanJadi Sejarah Jika Menag Segera Angkat Guru Inpassing Dan Honorer Jadi ASN Redaksi Minggu, 31/01/2021 - 22:30 WIB A A Jakarta - Pemerintah diminta lebih perhatian kepada nasib para guru yang masih belum sejahtera. Salah satunya dengan menaikkan status inpassing Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2021: Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Melampirkan NUPTK/NPK bisa berupa fhotocopy NUPTK/NPK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda Apa gunanya sk inpassing? Berikutini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2021: Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun. Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Vay Nhanh Fast Money. - Pemerintah diminta lebih perhatian kepada nasib para guru yang masih belum sejahtera. Salah satunya dengan menaikkan status inpassing Aparatur Sipil Negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni kepada wartawan, Minggu 31/1.Ia berujar, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung sejak lama namun hingga kini tak kunjung sejahtera. Oleh karenanya, politisi Nasdem ini berharap agar pemerintah, khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menindaklanjuti aspirasi para guru inpassing."Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, pengangkatan para guru diyakini akan membantu pendapatan mereka."Juga mengangkat perekonomian dan menaikan daya beli masyarakat," sisi lain, ia juga berharap ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian, hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," tandas ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. RMOL - Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing. “Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu SIKIB dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu 18/8/2013. Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 S1 maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. “Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” data, persyaratanInpassingbagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. “Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.stb Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 - Sekarang ini ada sebuah program untuk menunjang kebutuhan guru yang bukan PNS. Nama program tersebut adalah inpassing guru non PNS. Tetapi, untuk mengajukan hal tersebut ada syaratnya. Lantas apa syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 ini?Melalui program inpassing tersebut, dapat membuat guru non PNS semakin sejahtera. Bahkan, bisa dikatakan akan setara dengan guru PNS. Jadi, bukan hanya guru PNS saja yang akan sejahtera tetapi yang non PNS juga akan sama. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini mengenai syarat yang diperlukan untuk pengajuan inpassing guru non PNS Syarat Umum Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 Ada beberapa syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang masuk dalam kategori umum. Terdapat 3 syarat umum yang wajib guru penuhi, supaya dapat mengajukan program ini. Untuk lebih jelasnya, simak saja penjelasan lengkapnya di bawah 1. Status Guru Untuk syarat yang pertama adalah status dari guru tersebut. Pastikan guru tersebut bukanlah dari golongan PNS. Sudah pasti golongan PNS tidak boleh mengikuti program ini. Karena, sudah jelas program ini hanya diperuntukkan bagi guru non PNS. Hal ini juga menjadi sebuah syarat utama, dan semua calon pendaftar harus memenuhi kualifikasi ini. Jadi, yang bisa masuk hanyalah guru non PNS seperti guru honorer. Sehingga, semua guru akan mempunyai status yang setara. 2. Pendidikan Syarat umum kedua adalah dari segi pendidikan yang ditempuh. Tentunya pendidikan seorang guru tidak boleh sembarangan. Hanya guru yang sudah menempuh S1 dan S2 yang dapat mendaftar program Inpassing. Jadi, para guru yang masih lulusan SMA tidak bisa mengikuti program inpassing 2022. Bahkan, untuk lulusan S1 juga harus dari universitas yang sudah mempunyai akreditasi. Begitu juga untuk S2 minimal harus sudah mempunyai akreditasi B. Jadi, lulusan yang dihasilkan pun sudah pasti berkualitas. 3. Mempunyai Sertifikat Pendidik Pada syarat umum yang terakhir adalah mempunyai sertifikat pendidik. Biasanya sertifikat ini akan diperoleh saat sudah lulus dari perguruan tinggi yang ditempuhnya. Namun, hanya lulusan dari jurusan pendidikan saja yang akan memperoleh sertifikat pendidik. Bisa dikatakan sebagai guru yang bukan dari jurusan pendidikan akan sulit untuk mengikuti program inpassing. Jika ingin mengikutinya, maka harus mempunyai sertifikat pendidik terlebih dahulu. Karena, sertifikat tersebut menunjukan bahwa orang itu memang benar seorang guru resmi. Syarat Dokumen Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 Selain syarat umum, untuk syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen tersebut bisa sebagai indikator layak atau tidaknya seorang guru masuk dalam program inpassing atau tidak. Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni 1. Dokumen SK Ada beberapa dokumen SK yang harus ada saat ingin mengajukan diri mengikuti program inpassing 2022. Guru harus menyiapkan berbagai SK untuk memenuhi syarat dokumen ini. Seperti SK pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah tempat mengajar tersebut. Selain itu, harus juga ada SK jadwal mengajar yang dikeluarkan langsung oleh kepala sekolah. Ada pula SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah. Semua dokumen SK ini merupakan yang terbaru dan juga selama 4 semester. 2. Surat Keterangan Untuk syarat dokumen yang selanjutnya yaitu surat keterangan aktif mengajar. Surat ini, bisa diperoleh dari sekolah tempat guru tersebut mengajar. Harus disertai dengan tanda tangan dari kepala sekolah. Surat keterangan ini wajib dilampirkan pada dokumen. Selain itu, harus juga mencantumkan nomor NUPTK serta NRG. Nomor penting tersebut juga harus terlampir. Sebab, akan menjadi bukti dan juga indikator program inpassing ini. Jadi, pastikan sudah memperoleh dua nomor tersebut. 3. Ijazah Syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 selanjutnya yaitu berupa fotokopi ijazah. Dokumen ini sangat penting sekali dan harus ada. Tentunya harus ijazah S1 atau bisa juga ijazah S2. Calon pendaftar cukup melampirkan bukti fotokopinya saja. Meskipun begitu, ijazah tersebut harus sudah dilegalisir oleh yang menerbitkan ijazah. Jadi, sebelum mengajukan mengikuti program inpassing 2022. Guru sudah melakukan legalisasi ijazah ini. Meskipun terkesan sebagai kecil, namun nyatanya berpengaruh sekali. 4. SK Akreditasi Selain dokumen SK dari sekolah, syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga harus melampirkan SK akreditasi dari perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan. Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa calon pendaftar harus berasal dari perguruan tinggi yang sudah mendapat akreditasi. Jadi, sebagai bukti bahwa perguruan tinggi tersebut sudah mendapat akreditasi. Guru juga harus melampirkan SK akreditasi dari universitas-nya. SK ini bisa diperoleh langsung dari perguruan tingginya. Bisa juga didapat dengan mengunduh langsung dari website universitas-nya. 5. Fotokopi Sertifikat Pendidik Untuk syarat yang berikutnya adalah dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik. Seperti disebutkan di awal, guru yang akan mengikuti program ini harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut juga harus mendapat legalitas dari tempat yang menerbitkannya. Bisa dari universitas tempat guru tersebut menempuh pendidikan. Namun, bisa juga dari tempat guru tersebut mengikuti PPG Pendidikan Profesi Guru. Sehingga, pastikan sertifikat tersebut sudah memperoleh legalitas yang jelas. 6. Transkrip Data Pada syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang selanjutnya yaitu sebuah transkrip data. Tetapi, syarat ini hanya khusus guru yang mengajar di SD, SMP, serta SLB saja. Transkrip ini harus sesuai dengan dapodik saat pertama pengusulan. Jadi, kalau bukan guru SD, SMP, atau SLB tak perlu melampirkan syarat ini. Pastikan guru yang mengajar di tempat tersebut sudah mempersiapkan dokumen transkrip data tersebut. Biasanya banyak yang tidak tahu jika lembar transkrip data harus dilampirkan juga. 7. SK Tugas Tambahan Jika guru tersebut memperoleh tugas tambahan, maka wajib melampirkan SK Tugas Tambahan. Dokumen ini bisa menjadi penentu lolos serta tidaknya guru tersebut. Jika memiliki SK ini bisa menjadi nilai lebih bagi guru tersebut. SK Tugas Tambahan bisa diperoleh langsung dari kepala sekolah. SK ini juga harus mendapat legalitas dari pihak terkait. Seperti kepala sekolah serta pihak-pihak yang berhubungan dengan tugas tambahan tersebut. Jadi, pastikan untuk melakukan legalisasi terlebih dahulu. Sebab, dokumen ini bisa memberikan nilai bagi guru yang mengikuti program ini. Itulah semua syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang harus dipenuhi. Bagi yang tertarik dengan program ini sebaiknya mempersiapkan syaratnya mulai dari sekarang. Pendaftaran program inpassing ini bisa melalui online. Tentunya melalui halaman resmi dari yang mengadakan program tersebut. Guru tinggal memasukkan syarat dokumen yang sudah disebutkan di atas. Jika lolos maka guru juga akan memperoleh selembar SK Inpassing yang sangat penting dan berharga. Dari SK tersebut hidup guru non PNS bisa semakin tertunjang dan sejahtera pastinya. PADANG - Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian segera menaikan status guru inpassing menjadi ASN, khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun. Lisda mengatakan, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah Menteri Agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka. Baca juga Gudang Sebelah Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Padang Terbakar, Petugas Ekstra Hati-hati "Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka," kata Lisda dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 31/1/2021. Kapoksi Nasdem itu melanjutkan, pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Baca juga Wagub Sumbar Nasrul Abit Terbang ke Mamuju, Bawa Rp 600 Juta dan 100 Kg Rendang untuk Korban Gempa Lisda menambahkan ke depan pemerintah akan membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. Lisda berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh Menteri Agama. Baca juga Polda Sumbar Periksa 3 Oknum Polisi, Diduga Berada di TKP Penembakan DPO Judi di Solok Selatan Menurutnya, jikapun tidak bisa keseluruhan karena beban anggaran, setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. "Hal tersebut dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem ini. *

guru inpassing menjadi asn 2021